FAJAR.CO.ID - Ombudsman RI buka opsi menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ombudsman menganggap Firli Bahuri tidak kooperatif saat dipanggil guna klarifikasi terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemanggilan paksa kepada Firli Bahuri jika ada unsur kesengajaan terkait dengan penolakan memenuhi panggilan Ombudsman RI.
"Opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan, apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran," kata Robert, dikutip Rabu 31 Mei 2023.
Robert mengatakan, penjemputan paksa kepada Firli sesuai dengan pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman RI dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjemput paksa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah.
Namum begitu, penjemputan paksa kepada Firli Bahuri merupakan opsi terakhir.
Opsi yang pertama adalah Ombudsman melakukan pemeriksaan melalui jawaban apabila terlapor tidak dapat hadir secara langsung.
"Atau dia berada di tempat yang jauh, Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon, apakah surat menyurat, dan sebagainya.
Sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan," ujarnya.
Selanjutnya, opsi yang kedua adalah terlapor dianggap tidak menggunakan hak jawabnya.
"Opsi kedua adalah opsi dengan kemudian kami menganggap bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya," ucap Robert.