Firli Bahuri Tak Kooperatif, Ombudsman RI Buka Opsi Jemput Paksa Ketua KPK

  • Bagikan
Ketua KPK, Firli Bahuri

Sementara opsi yang ketiga adalah pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan dikembalikan ke Polri.

Endar Priantoro kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya.

Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. (fin/fajar)

  • Bagikan