Bupati Suardi Saleh juga menegaskan bahwa
Permendagri No. 86/2017 pasal 101 ayat 4, Rancangan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan paling lambat akhir Mei.
Untuk itu perlu dilakukan optimalisasi dan akselerasi penyusunan dokumen perencanaan. (*)