FAJAR.CO.ID, POLEWALI – Kepala SubBidang Informasi Keimigrasian (Kasubbid Infokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Rida Agustian mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Polewali Mandar telah melakukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dengan melakukan beberapa langkah salah satunya melakukan penolakan terhadap pemohon paspor yang terindikasi akan menjadi PMI-NP.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang bertempat di Aula Dewa Ruci II Hotel Ratih Kabupaten Polewali Mandar pada Rabu (31/05/2023).
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja secara non prosedural biasanya tergiur dengan berbagai iming-iming yang diberikan. Padahal Warga Negara Indonesia yang bekerja menjadi PMI-NP di luar negeri lebih rentan mendapatkan permasalahan karena tidak memiliki Paspor atau Izin Tinggal untuk bekerja, ujar Rida Agustian.
Ia menambahkan bahwa bahkan ada yang berangkat ke luar negeri dengan membahayakan nyawanya sendiri melalui jalur tikus agar bisa bekerja karena tidak memiliki Paspor.
Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dalam rangka memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan pencegahan PMI-NP.
Kegiatan ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan sekaligus membuka secara resmi.