FAJAR.CO.ID, WONOGIRI -- Polres Wonogiri mengebut pengusutan dugaan pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Terbaru, polisi bersiap menetapkan K, oknum kepala sekolah setempat sebagai tersangka.
"Dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi, Kamis, 1 Juni.
Dugaan polisi, ada dua pelaku dalam kasus tersebut. Selain M, ada Y yang merupakan oknum guru madrasah setempat. Apakah dua terduga pelaku saling bekerja sama melakukan pencabulan?
Untung menerangkan, dari pemeriksaan sementara, belum ada indikasi ke arah itu. “Nanti kami dalami dulu,” kata Untung.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian para siswi korban pencabulan. Adapun usia korban bervariasi. Mulai dari 8 tahun hingga 12 tahun.
“Sementara dari hasil pemeriksaan kami, korban (dicabuli) sekali semua. Namun ini juga masih didalami (apakah ada yang berulang),” ungkapnya.
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP. Dalam pasal 82 ayat 1 disebutkan bahwa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, terduga pelaku melakukan pencabulan saat jam pelajaran.
Korban didekati dan kemudian dicabuli. Pelaku merangkul dan meraba daerah sensitif para siswinya. (jp/rdi/fajar)