Pemkab Maros Batasi Penggunaan Kantong Plastik di Toko Retail

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pemerintah Kabupaten Maros mulai melakukan pengurangan dan pembatasan penggunaan kantong plastik di Toko Retail.

Ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran tentang pengurangan dan pembatasan kantong plastik di Pasar Retail yang dirangkaikan dengan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, di Lapangan Pallantikang, Senin, 5 Juni.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam membacakan sambutan seragam Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bupati mengatakan, tema hari lingkungan hidup sedunia tahun ini "Solusi untuk Polusi Plastik ( Solutions to Plastic Pollution)" dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen diantaranya berupa sampah plastik. Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.

"Bahaya sampah plastik menjadi momok yang menakutkan bagi ekosistem Alam, dan tentu ini menjadi tugas Bersama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Maros. Selalu Ada optimisme yang kuat dalam pengurangan sampah," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Maros telah berinovasi dalam pengurangan sampah plastik dengan penggunaan tumbler bagi tiap ASN tumbler.

Meski demikian, hal ini dianggap masih belum efektif dalam pengurangan sampah di Kabupaten Maros. Sebab masih kurangnya komitmen dan konsisten bersama.

Maka dari itu dengan adanya Surat Edaran menjadi solusi baru bagi Kabupaten Maros dalam melestarikan lingkungan.

Kepala Bidang Pengelolaan, terkait masalah sampah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Maros, Muhammad Yusri menjelaskan kalau pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) akan menindaklanjuti surat edaran pengurangan kantong plastik dengan sosialiasi ke Pasar Retail.

  • Bagikan