"DPKPLH selaku Dinas penanganan sampah Pasar, telah mengeluarkan surat edaran dan Dinas koperindag yang akan bertugas menyebarluaskan informasi tersebut dengan mensosialisasikan kepada pelaku kegiatan/ usaha pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, Restoran, Rumah makan, Coffe Shop, Toko Kue atau Roti dan Hotel serta seluruh Pengelolaan Pasar Tradisional-Modern," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut diimbau agar tiap toko retail menggunakan kantong plastik atau bioplastik ramah lingkungan yang sesuai dengan SNI dan mudah terurai, setiap kantor retail memasang spanduk himbauan pengurangan dan pembatasan penggunaan kantong plastik di Maros.
Selain itu, menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik untuk wadah atau kemasan, mengurangi dan membatasi wadah dan atau alat makan atau minum sekali pakai, dan himbauan terakhir melakukan daur ulang sampah plastik baik dilakukan sendiri atau kelompok.
Tak hanya itu saja, hari ini juga Diluncurkan 1 Desa, 1 Kelurahan memiliki 1 Bank Sampah dari Hulu ke Hilir. Hal ini dilakukan untuk mengurangi sampah di TPA.
Kedepannya, DPKPLH sementara menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis dan spesifik pengelolaan sampah. (rls)