Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kabupaten Bone

  • Bagikan
IST

Lanjut Ayusriadi, pelaksanaan harmonisasi pada tahun ini dilakukan dengan rinci yaitu dengan cara mempelajari judul, teknik-teknik penyusunannya, dan seluruh isi pasal. Hal ini berbeda dengan tahun lalu dimana pelaksanaan harmonisasi hanya membacakan tanggapan saja.

Adapun Kepala Bagian Hukum Kab Bone Ramli menyampaikan terdapat 2 ranperda yang diharmonisasi yaitu: 1) Pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan; 2) Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Ramli kemudian jelaskan ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan disusun karena Kab Bone terkenal sebagai daerah yang memiliki peninggalan budaya, namun regulasi arah kebiajakan pemerintah daerah di dalam pemajuan kebudayaan belum jelas. Hal inilah yang menjadi bahan kritikan dari unsur perguruan tinggi, lembaga swadaya masayrakat, dan juga elemen masyarakat. “Untuk itu, kami menyusun ranperda ini guna membantu jalannya pemerintah daerah di dalam rangka menyelenggarakan kegiatan-kegaitan yang bernuansa pemajuan kebudayaan.” jelas Ramli.

Selanjutnya, Ramli sampaikan ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak disusun dalam rangka mengikuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. “Melalui ranperda ini, kami akan penuhi hak anak dan perlindungan anak di Kab Bone,” tambah Ramli.

Rapat harmonisasi ranperda ini dihadiri oleh Jajaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Bone, Jajaran dari Berbagai Unsur Pemerintah Daerah Kab Bone, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version