FAJAR.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Mengatakan tim penyidik telah menyita tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate pada, Rabu, 7 Juni 2023.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," katanya dalam keterangannya, Kamis, 8 Juni 2023.
Adapun 3 tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate yang disita tersebut berlokasi di Labuhan Bajo, tepatnya di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penyitaan dilakukan sesuai Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
"Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut.
Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap mobil Land Rover milik Johnny G Plate serta aset milik 3 tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.
“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.
Dijelaskannya, jika ditotal yang disita dari para tersangka kasus korupsi BTS 4G berjumlah 12 aset.