FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang Pengacara asal Pangkep bernama Munawir Saleh (32) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penggelapan.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, Munawir diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (2/6/2023) lalu.
Dikatakan Dharma, Munawir diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP / 130 / II / 2022 / SPKT POLDA SULSEL . TANGGAL 07 FEBRUARI 2022.
"Menurut keterangan pelapor ada tipu gelap yang dilakukan pelaku terhadap dirinya," ujar Dharma kepada fajar.co.id, Jumat (9/6/2023).
Diceritakan Dharma, pelapor membeli beras kepada terlapor sebanyak 70 ribu kg dengan harga Rp7.500 per kg. Dan, akan dibayar paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2021.
"Namun sampai sekarang terlapor belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.
Tambahnya, atas kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp474.400.000. Olehnya itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (Muhsin/fajar)