FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja pelabuhan laut Makassar berhasil menggagal upaya pengiriman 10 ekor burung nuri kepala hitam tanpa dokumen lengkap atau ilegal dari Sorong, Jumat (9/6/2023).
Setelah diamankan, Karantina Pertanian Makassar selanjutnya menyerahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel. Penyerahan ini dilakukan mengingat burung nuri kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi.
Burung-burung nuri ini berlayar dari Sorong menuju Makassar menggunakan KM Dempo. Ketika ditemukan burung-burung ini tidak diketahui pemiliknya. Setibanya di Makassar, burung ini pun langsung diserahkan PT Pelni ke Pihak Karantina Pertanian Makassar.
"Dengan bantuan PT Pelni wilayah Makassar berhasil menggagalkan pemasukan 10 burung nuri kepala hitam yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap. Ketika dilakukan penelusuran, burung nuri ini tidak ada yang mengakui sehingga kita anggap tidak bertuan," kata Kepala Karantina Makassar Lutfie Natsir dalam keterangan tertulisnya.
Penemuan burung nuri kepala hitam ini merupakan implementasi dari PKS yang terjalin antara PT Pelni Wilayah Makassar dengan Karantina Pertanian Makassar. Kedua belah pihak telah berkomitmen untuk bersama - sama melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa baik itu hewan maupun tumbuhan.
Kepala Karantina Pertanian Makassar menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat melalulintaskan hewan, produk hewan serta produk pertanian.