Jokowi Belum Segera Terbitkan Kepres Perpanjang Masa Jabatan KPK, Ini Alasannya

  • Bagikan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

FAJAR.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut belum segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait perpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Adapun masa jabatan pimpinan KPK diputuskan menjadi lima tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan bernomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan alasan Jokowi belum terbitkan Kepres masa jabatan pimpinan KPK.

Mahfud mengatakan, masa jabatan pimpinan KPK akan habis pada Desember 2023 nanti. Berarti masih ada waktu beberapa bulan lagi.

"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember 2023," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jumat 9 Juni 2023.

Mahfud mengatakan, pemerintah sebenarnya juga tidak sepakat dengan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpina KPK menjadi 5 tahun.

Namun karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, maka pemerintah harus mengikuti putusan itu.

"Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final danmengikat," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, salah satu bentuk keterikatannya pemerintah dengan putusan MK adalah dengan dibatalkannya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan ketua KPK yang baru pada tahun ini.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.

  • Bagikan