MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis 25 Mei 2023.
Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman, dilansir dari Antara, Kamis 25 Mei 2023.
Dalam penjelasan pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya, seperti Komnas HAM.
Guntur Hamzah menunjukkan bahwa masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil jika pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun.