"Penetapan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun akan lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama untuk melakukan penilaian terhadap KPK dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
Karenanya, Arief melanjutkan, memberikan kewenangan kepada presiden maupun DPR untuk melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat menimbulkan beban psikologis dan konflik kepentingan terhadap pimpinan KPK yang ingin mendaftar dalam seleksi calon pimpinan KPK selanjutnya.
Mahkamah Konstitusi menilai pentingnya keseragaman dalam ketentuan periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama Pasal 29e dan Pasal 34, dengan mengacu pada Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022. (fin/fajar)