FAJAR.CO.ID - Sunat laser belakangan ini menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus seorang anak di Pontianak yang mengalami penis terbakar setelah sunat dengan laser.
Insiden ini cukup mengundang perhatian masyarakat dan kalangan tenaga medis karena metode laser ini sebetulnya cukup umum digunakan untuk tindakan sunat atau sirkumsisi.
Penis terbakar merupakan kejadian yang tidak jarang terjadi dan merupakan masalah yang cukup serius. Kondisi ini tentu akan membuat penderitanya mengalami beberapa dampak jangka pendek maupun panjang.
Peristiwa yang dialami seorang anak di Pontianak ini tentunya menjadi kekhawatiran bagi para orang tua yang memiliki niat untuk menyunatkan sang anak dalam waktu dekat.
Lantas, sebenarnya seperti apa metode sunat laser?
Istilah sunat laser yang beredar di masyarakat Indonesia ini sebenarnya keliru. Menurut dr. Mahdian Nur Nasution, Sp.BS dalam keterangan tertulisnya, dalam sunat laser yang digunakan sebenarnya adalah alat berupa lempengan logam yang dipanaskan atau disebut electrocauter. Jadi, bukan sinar laser sesungguhnya.
“Karena berupa lempeng logam yang dipanaskan dengan aliran listrik sehingga memang bisa dipakai untuk memotong. Akan tetapi, alat tersebut tidak stabil dan tidak memotong dengan presisi.
Selain itu, karena mengeluarkan panas dan penggunaannya yang tidak tepat maka bisa terjadi risiko luka bakar pada kulit,” ujar Mahdian.
Lebih lanjut, Mahdian juga menjelaskan jika terjadi luka bakar bisa menyebabkan pembuluh darah di sekitarnya akan mati. Sehingga akhirnya dengan berjalannya waktu bisa menyebabkan risiko kulitnya yang akan membusuk.