"Ditemukan barang bukti di dalam lantai, dalam ruangan. Berupa tujuh saset berisi sabu berat 4,7010 gram. Kemudian satu saset plastik berlogo gucci berisi ekstasi dengan berat neto 2,4 gram. Narkotika ganja berat, 3,1772 gram. Kemudian brangkas warna hitam, satu buku catatan penjualan narkotika, dan juga bom alat hisap sabu," bebernya.
Terkoneksi dengan Jaringan Lapas
Lebih lanjut diungkapkan mantan Wadankor Brimob Polri ini, berdasarkan hasil pengembangan, bahwa jaringan pengedar narkoba kampus ini dikendalikan dari rutan yang berada di Jeneponto dan Lapas Watampone di Kabupaten Bone.
"Hasil pengembangan, mereka jaringan kurir narkoba kampus. Sabu diperoleh dari seseorang berinisial SN di Rutan Jeneponto, ganja dari seorang mahasiswa yang masih dalam pengembangan," bebernya.
"Sementara ada juga yang dikendalikan dari Lapas Watampone, Bone. Itu terungkap berdasarkan interogasi SAH yang mengatakan sudah sering melakukan pengiriman sabu ke Maluku Utara atas perintah dari lelaki TR yang berada di Lapas Bone," tambah dia.
Berdasarkan keterangan pelaku SAH, selama ini barang bukti narkotika yang telah disimpan ke dalam brangkas totalnya sebanyak 720 gram. Selama ini sudah banyak diedarkan.
"Terkait peredarannya ini juga masih pengembangan, apakah kepada mahasiswa atau siapa, nanti kita lihat," tandasnya.(maj/dir)