FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikuti Pembukaan Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2023 secara Virtual di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Sulsel, Senin (12/6).
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu selaku ketua UPP Kemenkumham dalam sambutannya mengungkapkan, Pungutan Liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut.
“Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” Ungkap Razilu.
Menurut Razilu, Presiden RI Joko Widodo telah memperingatkan kepada kita semua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh instansi Kementerian maupun Lembaga lainnya, untuk menghentikan praktik-praktik Pungutan Liar (Pungli).
“Sebagai bukti keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, pada Tahun 2016, telah dilakukan Pengukuhan secara resmi Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham, baik yang ada pada tingkat unit pusat maupun Kantor Wilayah. Pada tahun 2017 juga telah diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham untuk seluruh unit utama dan kantor wilayah,” Ijar Razilu.