Biro Perencanaan Supervisi Analisis Jabatan Pelaksana pada Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Makassar -- Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bersama Kantor Wilayah Sulawesi Selatan gelar Supervisi analisa jabatan Dan evaluasi ketatalaksanaan guna penataan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil, Kamis(15/6)

Mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, Kepala Bagian Umum Kanwil Sulsel, Basir berpesan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik karena ini merupakan kegiatan sangat penting.

“Melalui Kegiatan ini akan tersusun nama - nama jabatan yang dibutuhkan di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis utamanya berkaitan dengan jabatan pelaksana,” ujar Basir

Adapun Kegiatan ini menghadirkan empat orang narasumber dari Biro Perencanaan yang dipimpin oleh Analis Kepegawaian Muda, Rizki Insani dengan anggota tim Azmi Anti Mutiah, Dwi Rizkya Ramadhani dan Muti’ah Setiawati.

Menurut Rizki Kegiatan ini berdasarkan amant dari Permenpan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana jabatan pelaksana sudah tereduksi banyak, yang mana saat ini ada 254 nama jabatan yang ada di Kemenkumham akan menjadi sekitar 38 jabatan terdiri dari 3 kluster.

“Saat ini sebenarnya kita sudah harus memakai nama jabatan berdasarkan amanat dari Permenpan Nomor 45 tersebut yang telah diturunkan dalam Kepmenpan Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ujarnya

Dari Kegiatan ananlisa jabatan ini sendiri akan digunakan untuk menggali Informasi - Informasi tentang perpindahan nama jabatan dan mengevaluasi uraian tugas yang ada di ABK, apakah masih relevan dengan nama jabatan yang baru.

  • Bagikan