Permohonan Banding 28 User Kondotel Diterima, Membatalkan Putusan PN Makassar

  • Bagikan

Sebagaimana disampaikan kuasa hukum 28 orang tersebut dari Kantor Syamsuddin Associates bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS kuasa hukum 28 user Kondotel telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS ke Komisi Yudisial yang hingga hari ini belum ada titik terang atas laporan dimaksud.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar kuasa hukum 28 user kondotel pimpinan Kantor Advokat Syamauddin Associates, Syamsuddin SH MH MM, bersyukur atas Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar.
 
"Alhamdulillah permohonan banding kami diterima dan hakim Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS," kata Syamsuddin di Kantornya Rumah Indah Building Lantai 7, Jl Ance Dg Ngoyo No 19, Makasar, Rabu (14/6/2023). (*)

  • Bagikan

Exit mobile version