Soal Bocoran Sistem Pemilu 2024, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokad

  • Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokad yang menaunginya.

Hal tersebut usai Denny Indrayana dianggap mencemarkan nama baik MK karena telah menyebarkan informasi soal putusan sistem pemilu.

Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan itu berbeda dengan bocoran Denny Indrayana.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.

"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Saldi mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.

Meski tidak melapor ke polisi, Saldi mengatakan MK bakal menempuh langkah lain. Para hakim MK, kata dia, sudah sepakat untuk melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," jelas Saldi.

Pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan. (zak)

  • Bagikan

Exit mobile version