FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sosialisasi digelar di Hotel Almadera, Senin (19/6) dan dibuka oleh anggota DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham, SE serta dihadiri 100 warga dari Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwin dan akademisi Abd Latif Hasan SE, M.Ap, dipandu oleh moderator Syamsuddin Hadeng.
Dua narasumber memaparkan materi terkait Perda No.1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kepala UPT BLUD PAL, Hamka Darwis menerangkan, poin penting dalam kegiatan sosialisasi ini terkait isu yang menjadi masalah seputar air limbah domestik. Termasuk apa tujuan dibuatnya Perda Air Limbah.
Selain itu, kata Hamka, juga dipaparkan mengenai hak dan kewajiban pemerintah dan warga masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
“Kami juga menjelaskan seputar sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Perda Air Limbah ini. Serta langkah konkrit yang menjadi rencana tindak lanjut dalam penerapan Perda Air limbah,” jelas Hamka.
Hamka secara khusus menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Ari Ashari Ilham yang telah memprakarsai sehingga terlaksananya kegiatan yang sangat bermanfaat ini.
“Ini adalah bentuk kepedulian beliau kepada warga masyarakat, terkhusus warga yang bermukim di wilayah dapilnya,” tambah Hamka.
Sementara itu, anggota DPRD Ari Ashari Ilham mengatakan, sosialisasi tersebut sengaja dilaksanakan agar warga masyarakat bisa memahami tentang air limbah domestik.