FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab mulai menyalurkan insentif bagi petugas keagamaan sejak pekan lalu untuk triwulan pertama tahun 2023.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Kesra Setdakab Sinjai, Hj. Kamriah Yusuf. Menurutnya, pemberian insentif petugas keagamaan di Bumi Panrita Kitta merupakan program unggulan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Bidang Keagamaan.
"Alhamdulillah untuk triwulan pertama pada Rabu 14 Juni 2023 lalu di Kecamatan Sinjai Utara telah dicairkan, kemudian menyusul Kecamatan Bulupoddo (Selasa besok), selanjutnya Kecamatan Sinjai Selatan sampai selesai nanti di sembilan kecamatan," ungkap Kamriah, Senin, (19/6/2023) di ruang kerjanya.
Dia menambahkan proses pencairan ini butuh proses administrasi, sehingga tidak serta merta langsung dicairkan. Belum lagi ketika ada perubahan SK karena adanya petugas atau penerima yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.
"Itulah sebabnya baru kita proses atau cairkan untuk triwulan pertama. Insya Allah setelah rampung di sembilan kecamatan langsung menyusul pencairan triwulan kedua," ujarnya.
Lebih lanjut Kamriah mengatakan bahwa, penyaluran Insentif tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni, secara non tunai. Hal itu dilakukan untuk memudahkan para petugas keagamaan mendapatkan haknya dari pemerintah.
Dia menyebut insentif tersebut disalurkan kepada 3.209 orang tiap tahun yang terdiri dari 800 guru mengaji, 720 imam masjid, 720 petugas riayah, 80 imam desa/kelurahan, 720 muadzin, 160 penyelenggara jenazah dan 9 petugas penjaga makam.