Memperhatikan substansi materi muatan ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini, lanjutnya, ditemukan beberapa bahkan hampir keseluruhan materi muatannya sama dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PJ Sekda menyebut, materi muatan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sama dengan materi muatan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012. Demikian pula terkait Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sama dengan materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
“Begitupun dengan materi muatan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulawesi Selatan, sama dengan materi muatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Nomor 22 Tahun 2020. Yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak perlu diatur kembali dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun,” terangnya. (rls)