Indah Rahayuningsih Dorong OBH Meningkatkan Kinerja dalam Memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Makassasar -- Kepala Divisi Administrasi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan apresiasi atas kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi bagi masyarakat miskin pada tahun 2022 dan semester pertama tahun 2023 ini.

Hal ini disampaikannya saat membacakan sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak pada pembukaan kegiatan Diseminasi Penjaringan Dan Pengidentifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum.

Indah Rahayuningsih menambahkan bahwa Pemberian bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Undang-Undang Dasar 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Untuk itu beliau meminta jajarannya mendorong OBH lebih meningkatkan kinerjanya pada semester kedua tahun ini dengan memberikan Anggaran Bantuan Hukum tepat sasaran dan Akuntabel sehingga masyarakat lebih merasakan manfaatnya sesuai dengan apa yang kita semua harapkan.

Beliau juga berharap agar jajarannya mampu berkomunikasi secara instens dengan pihak BPHN maupun OBH di wilayah Sulawesi Selatan yang telah terakreditasi

Pelaksanaan bantuan hukum sejak dimulai diundangkan pada tahun 2011 sampai dengan sekarang telah berjalan selama 13 tahun. Telah banyak masyarakat miskin yang mendapatkan fasilitas program bantuan secara gratis atau cuma-Cuma melalui Peran Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin.

  • Bagikan