“Saya berharap kepada 30 (tiga puluh) Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, terdiri dari 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi A, 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi B, dan 24 (dua puluh empat) Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi C yang telah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2023 ini agar lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan kegiatannya pada semester dua ini,” ujar Indah Rahayuningsih
Adapun untuk Pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Tahun Anggaran 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memperoleh Total Pagu Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2023 sebesar Rp.2.901.490.000,- dengan pagu Anggaran Litigasi sebesar Rp.2.400.000.000,- dan pagu Anggaran Non Litigasi Sebesar Rp.501.490.000,-
Capaian realisasi penyerapan anggaran Bantuan Hukum sampai dengan bulan Juni 2023 sebesar Rp. 1.917.986,- atau sebesar 66.10%. Diharapkan kepada Organisasi Bantuan Hukum agar dapat melakukan perencanaan yang baik sehingga dapat mempercepat penyerapan anggaran tahun 2023
Sebelumnya, Kasubid, Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentaai Hukum Merlyanti Anwar dalam laporannya menyampaikan bahwa Narasumber dalam kegiatan Deseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum serta Perluasan Akses Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Tahun 2023 berasal dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.