FAJAR.CO.ID – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Kepala Sekolah tingkat SMP dan SD se Kabupaten Barru.
Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, Kamis (22/6/2023), kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Kab. Barru selaku PLH. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barru Dr. Ir. Abustan, M. Si.
“Terima kasih kepada Kejaksaan atas adanya kegiatan ini. Kegiatan ini pertama kali dilakukan selain pendampingan Kejari Barru juga melakukan sosialisasi penerangan hukum. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejari Barru guna menghindari penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Tentunya berharap dalam pengelolaan Dana BOSP harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan para kepala sekolah harus paham tata kelola Dana BOSP dari awal hingga laporan pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Selain itu kami juga berharap agar para peserta mengikuti kegiatan ini sampai selesai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru Taufiq Djalal berharap dengan adanya penerangan hukum ini diharapkan akan tercipta prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penggunaan dana BOSP agar nantinya tidak bermasalah.
Dirinya juga menjelaskan tindak pidana korupsi banyak berasal dari penyalah gunaan Dana Bos tentunya konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana BOSP.