“Berdasarkan data, Korupsi pihak sekolah lebih banyak dilakukan oleh Kepala Sekolah yaitu sebanyak 57.6 persen. Kasus penyalahgunaan dana BOSP tidak akan ditoleransi. Kami telah menangani beberapa kasus dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku. Ini adalah langkah kami untuk memberikan efek jera dan melindungi penggunaan dana BOSP yang sebenarnya untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya. (*)