Fajar.co.id, Makassar -- Pj Sekda Sulsel Andi Darmawan, melantik 44 orang Pejabat Fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani pengambilan sumpah dan pelantikan, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 23 Juni 2023.
Andi Darmawan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, jabatan fungsional adalah sekolompok jabatan yang berisi tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu, yang terdiri dari beberapa rumpun jabatan.
Implementasi undang-undang tersebut membawa perubahan dalam pola kerja PNS. Dimana selama ini PNS dianggap sebagai zona nyaman, menjadi zona kompetitif, sehingga akan dicapai kinerja organisasi yang kualitasnya terus meningkat karena adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerja yang terbaik.
"Pejabat fungsional sebagai bagian dari organisasi harus senantiasa bersiap menghadapi kompetisi tersebut dengan terus mengembangkan kompetensi diri masing-masing," jelasnya.
Pejabat fungsional, lanjut Andi Darmawan, yang dalam pelaksanaan tugasnya mempersyaratkan kualifikasi profesional, kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan, serta terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
"Oleh karena itu, para pejabat fungsional haruslah mampu merepresentasikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan bidang yang dikuasainya," tegasnya.