Hak tersebut meliputi hak hidup, hak atas akses ekonomi dan hak memperoleh rasa aman.
Hal ini sejalan dengan pasal 71 Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Akan tetapi secara faktual, hal tersebut tidak berseseuaian dengan realitas yang ada.
Lebih lanjut dikatakan, 84,6% keberadaan depo Pertamina menganggu dan memberikan rasa tidak aman bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil analisis data, keberadaan depo Pertamina Makassar berisiko dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Hal ini karena standar keselamatan yang diterapkan tidak sesuai dengan standar risiko perusahaan khususnya terkait jarak dengan pemukiman warga, penggunaan teknologi dibawah standar, serta menimbulkan kecemasan bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, terdapat 2 opsi alternatif kebijakan yang dapat dilakukan oleh Pertamina dan Kementerian BUMN.
Pertama, pemindahan depo Pertamina Makassar penting dilakukan dengan menghadirkan tempat dan teknologi baru yang menjamin pengelolaan yang berkualitas serta memenuhi standar risiko perusahaan internasional.
Pemindahan ini dapat menggunakan dua opsi, yakni pembangunan sepenuhnya oleh pihak pertamina, dapat pula menggunakan model kerjasama dengan pihak swasta dengan model public private partnership.
Kedua relokasi masyarakat sekitar depo Pertamina khususnya yang berjarak dibawah standar minimum yakni 60 meter sesuai standar API dan maksimum 122 meter sesuai standar NFPA.
“Namun, direkomendasikan untuk menggunakan standar maksimum agar menghindari risiko besar bagi masyarakat,” tandasnya.