Mulai 31 Mei 2023, Warga Makassar Dilarang Gunakan Kantong Plastik, Sanksi Menanti Jika Melanggar

  • Bagikan
Ilustrasi Kantong Plastik

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Warga Kota Makassar kini dilarang menggunakan kantong plastik. Setelah Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan itu, mengatur penggunaan kantong plastik di Kota Daeng. Berlaku secara berkala mulai 31 Mei 2023.

“Kita sudah mempunyai Peraturan Wali Kota, bagaimana mengurangi kantong plastik,” kata Asisten II Pemerintah Kota Makassar Rusmayani Madjid saat ditemui di Gammara Hotel, Senin (26/6/2023).

Rusmayani mengatakan, aturan itu memuat larangan pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga menyediakan kantong plastik bagi konsumennya.

“Ada juga soal sanksi (bagi yang melanggar),” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdan Pomanto mengatakan aturan ini dikeluarkan karena plastik kini jadi ancaman. Bukan hanya di Makassar tapi dunia.

United Nations Environment Programme, kata dia, bahkan memproyeksikan pada 2040 nanti akan ada 29 ton sampah plastik masuk ke ekositem perairan.

Di Makassar sendiri, ia bilang Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tamangapa pada 2020 menampung sekitar 274.912,3 ton sampah. 38,56 persen di antaranya sampah plastik.

“Komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga sendiri mencapai 28,24 persen dari total yang dihasilkan masyarakat,” jelasnya. (Arya/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version