FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Mustafa mengkritik kegiatan tambang galian di Wajo.
Menurutnya, aktivitas pertambangan sangatlah urgent untuk menjadi antensi bersamaan. Sebab usaha atau kegiatan tambang berkaitan langsung dengan lingkungan, tata ruang dan agraria.
UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Wajo No. 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wajo tahun 2023-2042.
"Banyak hal yang berhubungan langsung dengan kegiatan tambang. Baik tambang galian tanah urug dan atau pasir. Apakah kegiatan (tambang, red) yang ada selama ini berdampak terhadap lingkungan dan tata ruang," ujarnya.
Ketika terjadi kerusakan lingkungan. Kata pria berbadan tegap ini, kegiatan tambang tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mesti disikapi oleh pihak terkait. Termasuk tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Dalam pengawasan kegiatan atau usaha tambang diatur PP No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 2 ayat 7 dijelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas untuk pengawasan atas kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan.
"Pemkab Wajo dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup harus ikut terlibat, sebagai tanggung jawab moral kepada masyarakat dan lingkungan. Melakukan koordinasi dengan inspektur tambang dan timnya yang dibentuk Gubernur Sulsel. Begitu juga Polda Sulsel, ikut turun mengkroscek legalitas kegiatan tambang," jelasnya.