Kemudian, untuk Satker Keimigrasian juga berkomitmen untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian serta tidak terlibat dalam penggunaan/penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dan jika melanggar substansi dari komitmen ini, saya bersedia dijatuhi sanksi sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Sementara untuk Satker Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yakni melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan penguatan dan pencerahan di BHP setiap minggu, tidak menerima gratifikasi dalam memberikan layanan, melaporkan kejadian seketika kepada kakanwil, membuat SOP dalam mengatasi permasalahan dan menjaga agar tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari.
Surat Pernyataan Komitmen ini ditandatangani secara serentak oleh Kepala Satker yang disaksikan oleh para Pimpinan Tinggi. Kegiatan turut dihadiri Plt. Kepala Bagian Program dan Humas Fajrin T. dan Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan Teknologi Infomrmasi Meydi Zulqadri. (rls)