Ketahuan Tanam Ganja, Pemilik dan Penjaga Vila Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Digelandang ke kantor Polisi, seorang penjaga vila berinisial IP (39) dan pemiliknya HN (60) terancam 5 tahun kurungan penjara.

Keduanya kedapatan memelihara narkotika jenis ganja di vila elit yang terletak di salah satu perumahan di Kecamatan Pallangga, Gowa.

"Untuk pasal yang disangkakan, 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun," tegas Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Hermawan, Selasa (27/6/2023).

Sebelumnya, keduanya ditangkap saat Polisi melakukan penggerebekan di salah satu vila elit Jalan Pelita Taeng, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (27/6/2023).

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Hermawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan anggotanya itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.

"Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diduga ada tanaman Ganja Jenis Narkotika yang berada di dalam vila tersebut," ujar Dodi di Mapolda Sulsel, Selasa (27/6/2023) malam.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Dodi. Ditemukan penjaga vila tersebut berada di depan pintu gerbang. Dia pun langsung diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

"Setelah melakukan penangkapan, kami melakukan penggeledahan di dalam vila dan kami menemukan 14 Pot tanaman Pohon berbentuk tanaman ganja yang sudah ditanam di dalam pot plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja yang letaknya di lantai 3," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version