FAJAR.CO.ID, MAROS -- Sungguh bejat seorang ayah di Kabupaten Maros berinisial S (45), tega merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan, pelaku telah melakukan aksi terlarangnya tersebut sebanyak dua kali.
"Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya pergi bekerja," ujar Slamet kepada fajar.co.id, Senin (3/7/2023) malam.
Dikatakan Slamet, pelaku yang merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2022 lalu.
"Pelaku melakukan aksinya sejak 2022 lalu, saat korban masi duduk di bangku sekolah dasar," ucapnya.
Diceritakan Slamet, pelaku yang tidak puas hanya dengan melakukan rudapaksa, juga memaksa anak tirinya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dia melakukan ini untuk memuaskan hawa nafsu," tukasnya.
Tambahnya, niat melakukan hubungan layaknya suami istri itu muncul karena mereka tidur dalam satu kamar.
"Ini terjadi saat pelaku bersama istri dan anak tirinya tidur dalam satu kamar, sehingga timbul niat dari ayah tiri untuk melakukan hal tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dituturkan Slamet, modus pelaku melakukan aksi jahatnya itu dengan memberikan iming-iming akan dibelikan ponsel baru.
"Pelaku mengiming-imingi akan membelikan ponsel baru yang disertai sebuah ancaman dan intimidasi," katanya.
Namun, lanjut Slamet. Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibu kandungnya. Karena tak terima, sang ibu pun langsung melapor ke Polisi.