Iming-iming HP Baru, Seorang Ayah di Maros Tega Gauli Anak Tirinya

  • Bagikan
ILUSTRASI.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di mapolres maros dan dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak.

"Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kuncinya. 

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan