Berikutnya pada ranperbup ketiga “Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami”, Adwi menyarankan penulisan kalimat pada ranperbup ini agar tidak menimbulkan ambiguitas, serta penulisan norma hukumnya juga harus lebih konkrit lagi dengan mempedomani UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ranperbup ini telah mengikuti peraturan diatasnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kab Luwu Timur No 3/2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami,” ujar Adwi.
Adapun perancang kanwil Syafar dalam menanggapi ranperbup keempat “Rencana Kontijensi Gempa Bumi 2022-2025” mengatakan ranperbup ini telah mengikuti peraturan diatasnya yaitu PP No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. “Adapun substansi dan penulisannya juga telah mempedomani UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Syafar.
Usai rapat harmonisasi, tim perancang kanwil menyimpulkan keempat ranperbup tersebut dinyatakan telah diharmonisasi dan dapat diteruskan ke tahap berikutnya oleh Tim Pemrakarsa Pemkab Luwu Timur.
Sebelumnya, Kepala Subbidang FPPHD Ayusriadi dalam menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemrakarsa Pekmab Luwu Timur yang telah menghadiri rapat harmonisasi ini. “Semoga rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas untuk diterapkan di Kab Luwu Timur,” harap Ayusriadi.