Gandeng BPJS Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan Parepare Serahkan Kartu Legalitas ke 294 Pedagang di Pasar Sumpang Minangae

  • Bagikan

"Jadi ini bukan hanya soal legalitas tapi seperti kita ketahui pedagang-pedagang ini adalah orang-orang yang berjasa menggerakkan roda perekonomian di kota Parepare, jadi di situ ketika mereka melakukan aktivitas tadi tentu mereka beresiko, dengan adanya kebijakan ini akan meminimalkan resiko," jelas Fajar.

Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjutnya, memberikan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Harapan kami tentunya dengan adanya kebijakan yang perdana dilakukan bagi para pedagang ini, pasar sumpang bisa menginspirasi para pedagang yang ada di pasar lain maupun di daerah lain, " harapnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version