Oknum Dosen Pencabul Bocil di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, DENPASAR - Karier oknum dosen Ferdinandus Bele Sole alias FBS, 37, pencabul bocah cilik (bocil) berinisial SK, 13, Rabu (4/1) di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai Bali, terancam tamat.

Dalam sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin, JPU Kejati Bali Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Dalam sidang tertutup itu, JPU Adhi Antari juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Tuntutan tinggi itu membuat oknum dosen di sebuah universitas di kawasan Indonesia timur itu langsung syok. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa FBS akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, Selasa (11/7).

JPU Adhi Antara mengatakan terdakwa FBS terbukti melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pelecehan seksual dilakukan terdakwa FBS kepada seorang bocil berusia 13 tahun di Bandara Ngurah Rai Bali pada Rabu (4/1) pukul 15.35 WITA.

Korban saat itu masuk ke toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara IG Ngurah Rai untuk buang air kecil.

Di dalam toilet tersebut korban bertemu dengan terdakwa FBS yang juga sedang membuang air kecil di Urinoir (peturasan).

Terdakwa yang saat itu melihat korban dan memaksanya masuk ke sebuah bilik toilet. Korban yang merasa ketakutan lantas mengikuti perintah FBS.

Di dalam toilet tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bocil itu. FBS lantas mengancam korban agar tidak memberitahu orang tuanya yang saat itu bersama korban berada di bandara untuk berangkat ke Yogyakarta.

  • Bagikan