Hal yang sama disampaikan Perwakilan Unicef Wilayah Sulawesi-Maluku, Siti Eliza Mufti. Menurutnya, kegiatan ini sebagai bentuk evaluasi terhadap RAD-PPATS khususnya dalam upaya mendukung perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
Termasuk, kata Eliza, mengevaluasi Rencana Aksi Daerah berdasarkan dukungan pemerintah melalui kebijakan peraturan bupati yang sudah ada.
"Dimana kita akan mengevaluasi rencana aksi daerah terkait percepatan penanganan anak tidak sekolah maupun kebijakan dari peraturan bupati yang sudah ada terkait dengan perlindungan anak dan kesejahteraan anak termasuk misalnya pencegahan perkawinan anak," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Eliza juga mengapresiasi kerjasama yang dilakukan Unicef dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berhasil menurunkan angka perkawinan anak melakukan program tersebut.
Khususnya, lanjut Eliza, di dua kabupaten di Sulawesi Selatan yang menjadi daerah percontohan pelaksanaan program Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang berhasil turun untuk upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.
"Ini bisa kita lihat dari awalnya 2019 kita mulai menyebarkan praktek baik ini dari dua kabupaten piloting, Bone dan Takalar, angka anak tidak sekolah dari sekitar 179 ribuan, hasil terakhir sekitar 2022 sudah menurun menjadi 159 ribuan. Kami juga melihat banyak hal yang sudah tercapai terkait dengan pencegahan perkawinan anak," tegasnya.
Untuk itu, Eliza berharap agar kerjasama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Unicef bisa terus berjalan agar tujuan pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak di Sulawesi Selatan bisa tercapai, terkhusus dalam pemenuhan pendidikan anak. (selfi/fajar)