FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang terus dikeluhkan warga di sekitar.
Teranyar, warga mengancam melakukan penutupan TPA apabila ganti rugi lahan tidak dilaksanakan dalam bulan ini.
Itu disampaikan salah seorang warga, Usman Hasbullah daeng Sikki, selaku pemilik lahan yang telah digunakan sebagai lokasi TPA. Sembari menunjukkan sertifikat tanah.
Menurut Hasbullah, ada 12 bidang tanah warga yang terdampak pembuangan sampah. Rinciannya 16 ribu meter persegi telah menjadi pembuangan sampah dan 2.475 meter persegi terkena pembangunan jalan beton untuk TPA Bintang Lima.
Hasbullah menjelaskan, menyoal ganti rugi lahan ini sudah ada pembicaraan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota, termasuk DPRD Makassar. Namun sejauh ini belum ada kepastian.
"Sampai sekarang tidak ada pembayaran. Sudah ada pembicaraan cuman dijanji - janji sejak 2021," ujar Hasbullah ketika melakukan aksi bersama warga pemilik lahan lainnya di TPA Tamangapa, Kamis, (6/7/2023).
Senada juga disampaikan Hasyim pemilik lahan lainnya. Dia menegaskan apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian. Pihaknya akan menutup TPA Tamangapa.
"Kami kasih jangka waktu satu bulan.
Masyarakat yang punya tanah akan tutup TPA. Kurang lebih 20 tahun tidak ada hasilnya lagi ini tanah kami," tukasnya.
Di tempat yang sama, Legislator DPRD Makassar, Nasir Rurung menyebutkan, mengenai biaya ganti rugi tersebut sebenarnya sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota sebesar Rp12 miliar lebih.
Namun terjadi pergeseran pembayaran ganti rugi dengan hadirnya Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) TPA Antang.