Waspadalah!, Pemerasan Modus VCS Mengerikan, Ada ASN jadi Korban

  • Bagikan
Ilustrasi

Kombes Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan. "Stop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan.”

“Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," demikian pesan Kombes Erlan Munaji. (antara/jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version