Anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi Sosialisasi Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

  • Bagikan

“Kemudian yang dibiayai CSR juga ada tiga item, UMKM dan koperasi, bina lingkungan dan pemberdayaan serta program langsung dari warga,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa dalam mengusulka dana CSR ke perusahaan bersangkutan, sesuai dengan proporsional. Ada peruntukan agenda besar dan kecil.

“Misalnya kalau kita akan melakukan kegiatan yang cakupannya kecil itu dana CSR-nya pasti bisa diterima langsung atau dalam waktu tidak lama. Jika kegiatannya cukup besar bisa membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version