Salah satu tim perumus hari jadi 04 Juli, Andi Fahry Makkasau menuturkan bahwa saat itu mereka diminta untuk dikaji dan digodok ulang tentang penetapan hari jadi Kab. Maros yang selanjutnya akan terus digunakan dalam setiap perayaannya.
"Pasca beberapa bulan kita kaji dan menerima masukan, ditetapkanlah 04 Juli sebagai hari jadi Kabupaten Maros dengan dasar bahwa disitulah pertama kali keluar Undang-Undang yang menetapkan Maros sebagai Kabupaten", ungkapnya.
Lebih jauh, Fahry menuturkan bahwa perubahan hari jadi dari landasan aspek kesejarahan ke aspek legal standing Kab. Maros diharapkan tidaklah menggerus nilai-nilai pada lintasan panjang sejarah Maros yang sudah ada sejak awal Abad XV.
"Kita berharap bisa dikompilasi antara usia panjang dan tanggal berdirinya Kab.Maros, sehingga lintasan panjang sejarah ini tidak terabaikan", tambahnya.
Di tempat terpisah, bagian dari tim perumus hari jadi 04 Juli, Anas RA menambahkan bahwa pasca mereka sepakat, didoronglah produk hukum sebagai penetapan hari jadi Kabupaten Maros setiap tanggal 04 Juli.
"Kita dorong dalam bentuk perda, dan lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Maros yang sampai saat ini masih digunakan sebagai acuan dalam memperingati hari jadi Kabupaten yang kita cintai ini", papar Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat HPPMI Maros ini.
Dengan usia Kab.Maros yang sudah 64 tahun, harapannya dapat lebih berkembang dan menjadi salah satu daerah yang maju di Provinsi Sulawesi Selatan bahkan Indonesia. (rls)