FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir, Pemerintah Kota Parepare akan menerapkan
Pajak dan Retribusi peparkiran terbaru per 1 Januari 2024.
Hal itu setelah usulan tersebut diparipurnakan dalam agenda Ranperda pajak dan retribusi daerah yang diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut Informasi ini disampaikan, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Parepare, Aryun Handayana. Perda terkait Retribusi dan pajak parkir kata dia, akan disatukan dan mengalami perubahan jumlah tarif.
"Untuk pajak parkir kita usulkan seperti yang dikelola oleh swasta Insyaa Allah tahun depan akan dikenakan pajak parkir. Selama ini belum ada pajak kita kenakan, dan eksekutornya nanti itu kita berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Parepare," jelasnya.
Untuk retribusi parkir lanjut Aryun, akan ada kenaikan tarif 100 persen. Hal ini kata dia, ditahun 2020 sudah menjadi bahan rekomendasi dari BPK terkait adanya kenaikan target sebesar 200 persen tanpa diimbangi oleh perubahan tarif.
"Di sekitar daerah tetangga saja, hanya Parepare yang belum merubah atau mengevaluasi tarif parkirnya. Insyaa Allah per 1 Januari 2024 sudah berlaku jika Perda ini telah disahkan," terangnya.
Untuk tarif kendaraan roda dua tambahnya, dari Rp1.000 diusulkan menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda empat naik Rp3.000, ini berdasarkan survei BPK dilapangan dan hasil tarif parkir yang diusulkan.
Ke depan kata Aryun, Dinas Perhubungan Kota Parepare bersama Tim Pansus akan turun mensosialisasikan ke masyarakat terkait pajak dan retribusi parkir yang baru jika nantinya telah ditetapkan menjadi Perda.