FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melaksanakan kegiatan Legal Preventive Program yang bertajuk Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja di Hotel Rinra Makassar (11/7). Kegiatan ini dihadiri oleh pembicara dari Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.
Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tentunya tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian BBM dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perpres No. 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres No. 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan), dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum). Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi BBM mengkategorikan yang termasuk ke dalam JBT adalah solar, JBKP adalah pertalite, dan JBU adalah pertamax series dan dex series.
Dalam pelaksanaannya sering kali ditemukan kejadian-kejadian di lapangan yang menimbulkan pertanyaan baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM khususnya yang bersubsidi yakni JBT dan JBKP yang kemudian berujung pada perlunya konfirmasi langsung dari pihak Pertamina.
Atas dasar tersebut fungsi Legal Pertamina Patra Niaga Sulawesi merasakan pentingnya bagi pekerja Pertamina untuk mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP guna menghadapi pertanyaan dari Aparat Penegak Hukum dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.