Di Sidang PPL, Sekda Sinjai Titip Pesan Penting Ini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa melakukan sekaligus membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang digelar oleh Kantor Pertanahan Sinjai, Kamis (13/07/2023) siang.

Sidang PPL tersebut digelar dalam rangka program redistribusi tanah Kabupaten Sinjai Tahun 2023, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Melalui sidang tersebut, Andi Jefrianto menyebutkan bahwa Sidang PPL merupakan salah satu tahapan tahapan redistribusi tanah sebagai program strategi nasional Kementerian ATR/BPN.

Hal itu sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

“Perlu diketahui bahwa tujuan redistribusi tanah ini adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Andi Jefrianto, dalam sidang PPL ini akan dilakukan seleksi calon subjek dan redistribusi objek serta memberi pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi tahun 2023.

“Saya berharap semoga sidang PPL ini berjalan dengan baik dan dapat menyepakati subjek dan objek sertifikasi redistribusi tanah dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai,” harapnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa di Kabupaten Sinjai yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek program redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang tanah yang digunakan di 4 desa.

  • Bagikan