Hakim Sebut Tak Terlibat Korupsi Anggaran Rutin, Eks Sekwan DPRD Jeneponto Divonis Bebas

  • Bagikan
Situasi sidang putusan kasus Anggaran Rutin DPRD Jeneponto tahun anggaran 2021, Jumat (14/7/2023)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Muh Fachry Fatta, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Rutin DPRD Jeneponto tahun anggaran 2021.

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Makassar, Jumat (14/7/2023) malam, Majelis Hakim memutuskan kasus yang menjerat mantan Pejabat Pengguna Anggara (PPA) Sekretariat DPRD Jeneponto itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga terdakwa Muh Fachry Fatta dinyatakan bebas dari tuntutan yang didakwakan.

"Terhadap terdakwa (Muh Fachry Fatta) menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging),” ujar Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam sidang.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Muh Fachry Fatta dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan sidang dilaksanakan.

"Keempat memulihkan hak-hak terdakwa Muh Fachry Fatta dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sebutnya.

Sementara dua terdakwa lainnya yang juga ikut dibacakan putusannya masing-masing, Freman bin Bonto selaku mantan bendahara DPRD Jeneponto dan Muh Asrul selaku Sekwan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukum pidana penjara.

Hakim menyebut, berdasarkan pada bukti dan fakta-fakta sidang, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama dalam kasus korupsi Anggaran Rutin DPRD Jeneponto tahun anggaran 2021.

Mereka disebut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Bagikan