Untuk itu terdakwa Freman bin Bonto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian memberikan tambahan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar subsider empat tahun penjara.
Begitu juga dengan Muh Asrul, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara tim JPU yang ikut hadir secara virtual dalam sidang menyebut masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
“Kami menyatakan pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap JPU lewat video zoom.
Terpisah, Yusuf Laoh selaku kuasa hukum terdakwa Muh Fachry Fatta menyatakan, pihaknya tetap menyiapkan upaya hukum lanjutan jika JPU melayangkan kasasi.
"Pasti kita bikin kontra memori kasasi. Kan pastinya jaksa melakukan kasasi," ujar Yusuf usai sidang digelar.
Yusuf membeberkan, dari awal pihaknya tidak yakin jika kliennya ikut terlibat dalam kasus korupsi ini.
Ditambah lagi fakta sidang atau berdasarkan pada keterangan saksi-saksi menyebutkan bahwa dokumen yang menyeret kliennya benar dipalsukan.
"Dari awal jaksa membaca dakwaannya, saya sudah berpikir, apa perannya dia (Muh Fachry Fatta), apakah dia sebagai pelaku, turut serta, atau membantu melakukan. Itu tidak jelas di situ," ungkapnya.
"Ketika masuk dalam proses pembuktian, semua saksi mengatakan banyak dokumen yang dipalsukan. Utamanya PPK, tandatangannya dipalsukan," sambungnya.
Selain itu, fakta lain yang memperkuat Muh Fachry Fatta tidak terlibat yakni selama kasus korupsi itu berlangsung dirinya mengalami sakit keras sehingga jarang masuk kantor.