Hakim Sebut Tak Terlibat Korupsi Anggaran Rutin, Eks Sekwan DPRD Jeneponto Divonis Bebas

  • Bagikan
Situasi sidang putusan kasus Anggaran Rutin DPRD Jeneponto tahun anggaran 2021, Jumat (14/7/2023)

Dan ketidak berdayakan Muh Fachry Fatta itulah yang disebut dimanfaatkan terdakwa lainnya untuk memalsukan tanda tangannya.

"Kemudian, terbukti juga dia sakit lama. Hampir semua saksi menyatakan dia sakit lama. Itu ketika saksi mahkota masuk, ketika diperiksa (di persidangan), terungkap bahwa sebenarnya dia itu Freman itu ketika stok kas, kasnya dia stok, ada selisih Rp2 miliar.

Dasar itu pada Desember, dia melakukan rekayasa. Memanfaatkan kondisi Fachry yang sedang sakit," tuturnya.

"Dibuatlah stempel palsu. Jadi ada dua stempel, besar dan kecil. Dalam fakta persidangan terungkap. Kemudian ada juga tanda tangan hampir semua PPTK dari perkara ini mengatakan, tanda tangan saya dipalsukan.

Ada 11 PPTK, hanya satu yang mengatakan tidak dipalsukan (tanda tangannya)," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version