Kanwil Kemenkumham Sulsel Kolaborasi dengan Mahasiswa Unismuh Beri Pemahaman terkait Narkoba pada Tahanan Rutan Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) beri pemahaman terkait Narkoba pada tahanan di Rutan Kelas I Makassar pada Jumat, 14 Juli 2023.

Kegiatan yang bertemakan Penyuluhan Bahaya Narkoba Pada Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar ini sekaligus memberikan penguatan rohani melalui pendekatan Muhammadiyah.

Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Merlyanti Anwar, memberikan pemahaman mengenai pengertian, tingkatan golongan narkotika dan juga dampak dari penggunaan narkotika.

"Definisi Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam penjelasannya bahaya Narkotika terhadap kesehatan dan berdampak hukum apapila melakggar ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika," jelas Merlin.

Adapun macam-macam sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dijelaskan oleh Penyuluh Hukum Pertama Devita Ayu Maharani.

"Sanksi pidana penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Narkotika mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba bagi seseorang yang memiliki, memproduksi, mengedarkan, pemakai, kurir, dan lain sebagainya. Sanski pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I diatur dalam Pasal 111-115 UU Nomor 35 Tahun 2009," ucap Devita.

  • Bagikan

Exit mobile version